UNDANG-UNDANG DASAR SEBELUM AMANDEMEN
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentukRepublik
(2) Kedaulatanadalah di tanganrakyat, dandilakukansepenuhnyaolehMajelisPermusyawaratan Rakyat
(2) Kedaulatanadalah di tanganrakyat, dandilakukansepenuhnyaolehMajelisPermusyawaratan Rakyat
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) MajelisPermusyawaratan Rakyat terdiriatasanggota-anggotaDewanPerwakilan Rakyat, ditambahdenganutusan-utusandaridaerah-daerahdangolongan-golongan, menurutaturan yang ditetapkandenganundang-undang.
(2) MajelisPermusyawaratan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamlimatahun di ibukotanegara. SegalaputusanMajelisPermusyawaratan Rakyat ditetapkandengansuara yang terbanyak.
(2) MajelisPermusyawaratan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamlimatahun di ibukotanegara. SegalaputusanMajelisPermusyawaratan Rakyat ditetapkandengansuara yang terbanyak.
Pasal 3
MajelisPermusyawaratan Rakyat menetapkanUndang-UndangDasardangaris-garisbesardaripadahaluannegara
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) PresidenRepublik Indonesia memegangkekuasaanpemerintahanmenurutUndang-UndangDasar.
(2) DalammelakukankewajibannyaPresidendibantuolehsatu orang WakilPresiden.
(2) DalammelakukankewajibannyaPresidendibantuolehsatu orang WakilPresiden.
Pasal 5
(1) Presidenmemegangkekuasaanmembentukundang-undangdenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat.
(2) Presidenmenetapkanperaturanpemerintahuntukmenjalankanundang-undangsebagaimanamestinya
(2) Presidenmenetapkanperaturanpemerintahuntukmenjalankanundang-undangsebagaimanamestinya
Pasal 6
(1) Presidenialah orang Indonesia asli
(2) PresidendanWakilPresidendipiliholehMajelisPermusyawaratan Rakyat dengansuara yang terbanyak.
(2) PresidendanWakilPresidendipiliholehMajelisPermusyawaratan Rakyat dengansuara yang terbanyak.
Pasal 7
PresidendanWakilPresidenmemegangjabatannyaselamamasalimatahun, dansesudahnyadapatdipilihkembali
Pasal 8
JikaPresidenmangkat, berhenti, atautidakdapatmelakukankewajibannyadalammasajabatannya, iadigantiolehWakilPresidensampaihabiswaktunya.
Pasal 9
Sebelummemangkujabatannya, PresidendanWakilPresidenbersumpahmenurut agama, atauberjanjidengansungguh-sungguh di hadapanMajelisPermusyawaratan Rakyat atauDewanPerwakilan Rakyat sebagaiberikut :
SumpahPresiden (WakilPresiden) :
“Demi Allah, sayabersumpahakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
JanjiPresiden (WakilPresiden) :
“Sayaberjanjidengansungguh-sungguhakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
SumpahPresiden (WakilPresiden) :
“Demi Allah, sayabersumpahakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
JanjiPresiden (WakilPresiden) :
“Sayaberjanjidengansungguh-sungguhakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
Pasal 10
Presidenmemegangkekuasaan yang tertinggiatasAngkatanDarat, AngkatanLautdanAngkatanUdara.
Pasal 11
PresidendenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat menyatakanperang, membuatperdamaiandanperjanjiandengannegara lain
Pasal 12
Presidenmenyatakankeadaanbahaya.Syarat-syaratdanakibatnyakeadaanbahayaditetapkandenganundang-undang.
Pasal 13
(1) Presidenmengangkatdutadankonsul.
(2) Presidenmenerimadutanegara lain
(2) Presidenmenerimadutanegara lain
Pasal 14
Presidenmemberigrasi, amnesti, abolisidanrehabilitasi.
Pasal 15
Presidenmemberigelaran, tandajasadan lain-lain tandakehormatan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) SusunanDewanPertimbanganAgungditetapkandenganundang-undang.
(2) DewaniniberkewajibanmemberijawabataspertanyaanPresidendanberhakmemajukanusulkepadapemerintah.
(2) DewaniniberkewajibanmemberijawabataspertanyaanPresidendanberhakmemajukanusulkepadapemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presidendibantuolehmenteri-menterinegara.
(2) Menteri-menteriitudiangkatdandiperhentikanolehPresiden.
(3) Menteri-menteriitumemimpindepartemenpemerintah.
(2) Menteri-menteriitudiangkatdandiperhentikanolehPresiden.
(3) Menteri-menteriitumemimpindepartemenpemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagiandaerah Indonesia atasdaerahbesardankecil, denganbentuksusunanpemerintahannyaditetapkandenganundang-undang, denganmemandangdanmengingatidasarpermusyawaratandalamsistempemerintahannegara, danhak-hakasal-usuldalamdaerah-daerah yang bersifatistimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) SusunanDewanPerwakilan Rakyat ditetapkandenganundang-undang.
(2) DewanPerwakilan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamsetahun.
(2) DewanPerwakilan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamsetahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiapundang-undangmenghendakipersetujuanDewanPerwakilan Rakyat.
(2) Jikasesuaturancanganundang-undangtidakmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
(2) Jikasesuaturancanganundang-undangtidakmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggotaDewanPerwakilan Rakyat berhakmemajukanrancanganundang-undang.
(2) Jikarancanganitu, meskipundisetujuiolehDewanPerwakilan Rakyat, tidakdisahkanolehPresiden, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
(2) Jikarancanganitu, meskipundisetujuiolehDewanPerwakilan Rakyat, tidakdisahkanolehPresiden, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
Pasal 22
(1) Dalamhalihwalkegentingan yang memaksa, Presidenberhakmenetapkanperaturanpemerintahsebagaipenggantiundang-undang.
(2) PeraturanpemerintahituharusmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat dalampersidangan yang berikut.
(3) Jikatidakmendapatpersetujuan, makaperaturanpemerintahituharusdicabut.
(2) PeraturanpemerintahituharusmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat dalampersidangan yang berikut.
(3) Jikatidakmendapatpersetujuan, makaperaturanpemerintahituharusdicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaranpendapatandanbelanjaditetapkantiap-tiaptahundenganundang-undang. ApabilaDewanPerwakilan Rakyat tidakmenyetujuianggaran yang diusulkanpemerintah, makapemerintahmenjalankananggarantahun yang lalu.
(2) Segalapajakuntukkeperluannegaraberdasarkanundang-undang.
(3) Macamdanhargamatauangditetapkandenganundang-undang.
(4) Hal keuangannegaraselanjutnyadiaturdenganundang-undang.
(5) UntukmemeriksatanggungjawabtentangkeuangannegaradiadakansuatuBadanPemeriksaKeuangan, yang peraturannyaditetapkandenganundang-undang. HasilpemeriksaanitudiberitahukankepadaDewanPerwakilanrakyat.
(2) Segalapajakuntukkeperluannegaraberdasarkanundang-undang.
(3) Macamdanhargamatauangditetapkandenganundang-undang.
(4) Hal keuangannegaraselanjutnyadiaturdenganundang-undang.
(5) UntukmemeriksatanggungjawabtentangkeuangannegaradiadakansuatuBadanPemeriksaKeuangan, yang peraturannyaditetapkandenganundang-undang. HasilpemeriksaanitudiberitahukankepadaDewanPerwakilanrakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) KekuasaankehakimandilakukanolehsebuahMahkamahAgungdan lain-lain badankehakimanmenurutundang-undang.
(2) Susunandankekuasaanbadan-badankehakimanitudiaturdenganundang-undang.
(2) Susunandankekuasaanbadan-badankehakimanitudiaturdenganundang-undang.
Pasal 25
Syarat-syaratuntukmenjadidanuntukdiperhentikansebagai hakim ditetapkandenganundang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadiwarganegaraialah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsalain yang disahkandenganundang-undangsebagaiwarganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenaikewarganegaraanditetapkandenganundang-undang.
(2) Syarat-syarat yang mengenaikewarganegaraanditetapkandenganundang-undang.
Pasal 27
(1) Segalawarganegarabersamaankedudukannya di dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya.
(2) Tiap-tiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layakbagikemanusiaan.
(2) Tiap-tiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layakbagikemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaanberserikatdanberkumpul, mengeluarkanpikirandenganlisandantulisandansebaganyaditetapkandenganundang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasaratasKetuhanan Yang MahaEsa.
(2) Negara menjaminkemerdekaantiap-tiappendudukuntukmemelukagamanyamasing-masingdanuntukberibadatmenurutagamanyadankepercayaannyaitu.
(2) Negara menjaminkemerdekaantiap-tiappendudukuntukmemelukagamanyamasing-masingdanuntukberibadatmenurutagamanyadankepercayaannyaitu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiapwarganegaraberhakdanwajibikutsertadalamusahapembelaannegara.
(2) Syarat-syarattentangpembelaandiaturdenganundang-undang.
(2) Syarat-syarattentangpembelaandiaturdenganundang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiapwarganegaraberhakmendapatpengajaran.
(2) Pemerintahmengusahakandanmenyelenggarakansatusistempengajarannasional, yang diaturdenganundang-undang.
(2) Pemerintahmengusahakandanmenyelenggarakansatusistempengajarannasional, yang diaturdenganundang-undang.
Pasal 32
Pemerintahmemajukankebudayaannasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomiandisusunsebagaiusahabersamaberdasaratasasaskekeluargaan.
(2) Cabang-cabangproduksi yang pentingbaginegaradan yang menguasaihajathidup orang banyakdikuasaiolehnegara.
(3) Bumidan air dankekayaanalam yang terkandung di dalamnyadikuasaiolehnegaradandipergunakanuntuksebesar-besarkemakmuranrakyat.
(2) Cabang-cabangproduksi yang pentingbaginegaradan yang menguasaihajathidup orang banyakdikuasaiolehnegara.
(3) Bumidan air dankekayaanalam yang terkandung di dalamnyadikuasaiolehnegaradandipergunakanuntuksebesar-besarkemakmuranrakyat.
Pasal 34
Fakir miskindananak-anak yang terlantardipeliharaolehnegara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang MerahPutih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialahBahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) UntukmengubahUndang-UndangDasarsekurang-kurangnya 2/3 daripadajumlahanggotaMajelisPermusyawaratan Rakyat harushadir.
(2) Putusandiambildenganpersetujuansekurang-kurangnya 2/3 daripadajumlahanggota yang hadir.
(2) Putusandiambildenganpersetujuansekurang-kurangnya 2/3 daripadajumlahanggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
PanitiaPersiapanKemerdekaan Indonesia mengaturdanmenyelenggarakankepindahanpemerintahankepadaPemerintah Indonesia.
Pasal II
Segalabadannegaradanperaturan yang adamasihlangsungberlaku, selamabelumdiadakan yang barumenurutUndang-UndangDasarini.
Pasal III
Untukpertama kali PresidendanWakilPresidendipiliholehPanitiaPersiapanKemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
SebelumMajelisPermusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, danDewanPertimbanganAgungdibentukmenurutUndang-UndangDasarini, segalakekuasaannyadijalankanolehPresidendenganbantuansebuahkomitenasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalamenambulansesudahakhirnyapeperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengaturdanmenyelenggarakansegalahal yang ditetapkandalamUndang-UndangDasarini.
(2) DalamenambulansesudahMajelisPermusyawaratan Rakyat dibentuk, MajelisitubersidanguntukmenetapkanUndang-UndangDasar.
untuk mengkopi nya, silahkan download ajj disini
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang berkomentar dengan kata-kata yang tidak senonoh...!!! itu semua kami anggap spam ...