RSS

Undang - Undang Dasar Sebelum Amandemen

UNDANG-UNDANG DASAR SEBELUM AMANDEMEN

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentukRepublik
(2) Kedaulatanadalah di tanganrakyat, dandilakukansepenuhnyaolehMajelisPermusyawaratan Rakyat
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) MajelisPermusyawaratan Rakyat terdiriatasanggota-anggotaDewanPerwakilan Rakyat, ditambahdenganutusan-utusandaridaerah-daerahdangolongan-golongan, menurutaturan yang ditetapkandenganundang-undang.

(2) MajelisPermusyawaratan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamlimatahun di ibukotanegara. SegalaputusanMajelisPermusyawaratan Rakyat ditetapkandengansuara yang terbanyak.
Pasal 3
MajelisPermusyawaratan Rakyat menetapkanUndang-UndangDasardangaris-garisbesardaripadahaluannegara

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) PresidenRepublik Indonesia memegangkekuasaanpemerintahanmenurutUndang-UndangDasar.
(2) DalammelakukankewajibannyaPresidendibantuolehsatu orang WakilPresiden.
Pasal 5
(1) Presidenmemegangkekuasaanmembentukundang-undangdenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat.
(2) Presidenmenetapkanperaturanpemerintahuntukmenjalankanundang-undangsebagaimanamestinya
Pasal 6
(1) Presidenialah orang Indonesia asli
(2) PresidendanWakilPresidendipiliholehMajelisPermusyawaratan Rakyat dengansuara yang terbanyak.
Pasal 7
PresidendanWakilPresidenmemegangjabatannyaselamamasalimatahun, dansesudahnyadapatdipilihkembali
Pasal 8
JikaPresidenmangkat, berhenti, atautidakdapatmelakukankewajibannyadalammasajabatannya, iadigantiolehWakilPresidensampaihabiswaktunya.
Pasal 9
Sebelummemangkujabatannya, PresidendanWakilPresidenbersumpahmenurut agama, atauberjanjidengansungguh-sungguh di hadapanMajelisPermusyawaratan Rakyat atauDewanPerwakilan Rakyat sebagaiberikut :
SumpahPresiden (WakilPresiden) :
“Demi Allah, sayabersumpahakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
JanjiPresiden (WakilPresiden) :
“Sayaberjanjidengansungguh-sungguhakanmemenuhikewajibanPresidenRepublik Indonesia (WakilPresidenRepublik Indonesia) dengansebaik-baiknyadanseadil-adilnya, memegangteguhUndang-UndangDasardanmenjalankansegalaundang-undangdanperaturannyadenganselurus-lurusnyasertaberbaktikepada Nusa danBangsa”.
Pasal 10
Presidenmemegangkekuasaan yang tertinggiatasAngkatanDarat, AngkatanLautdanAngkatanUdara.
Pasal 11
PresidendenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat menyatakanperang, membuatperdamaiandanperjanjiandengannegara lain
Pasal 12
Presidenmenyatakankeadaanbahaya.Syarat-syaratdanakibatnyakeadaanbahayaditetapkandenganundang-undang.
Pasal 13
(1) Presidenmengangkatdutadankonsul.
(2) Presidenmenerimadutanegara lain
Pasal 14
Presidenmemberigrasi, amnesti, abolisidanrehabilitasi.
Pasal 15
Presidenmemberigelaran, tandajasadan lain-lain tandakehormatan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) SusunanDewanPertimbanganAgungditetapkandenganundang-undang.
(2) DewaniniberkewajibanmemberijawabataspertanyaanPresidendanberhakmemajukanusulkepadapemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presidendibantuolehmenteri-menterinegara.
(2) Menteri-menteriitudiangkatdandiperhentikanolehPresiden.
(3) Menteri-menteriitumemimpindepartemenpemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagiandaerah Indonesia atasdaerahbesardankecil, denganbentuksusunanpemerintahannyaditetapkandenganundang-undang, denganmemandangdanmengingatidasarpermusyawaratandalamsistempemerintahannegara, danhak-hakasal-usuldalamdaerah-daerah yang bersifatistimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) SusunanDewanPerwakilan Rakyat ditetapkandenganundang-undang.
(2) DewanPerwakilan Rakyat bersidangsedikitnyasekalidalamsetahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiapundang-undangmenghendakipersetujuanDewanPerwakilan Rakyat.
(2) Jikasesuaturancanganundang-undangtidakmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggotaDewanPerwakilan Rakyat berhakmemajukanrancanganundang-undang.
(2) Jikarancanganitu, meskipundisetujuiolehDewanPerwakilan Rakyat, tidakdisahkanolehPresiden, makarancangantaditidakbolehdimajukanlagidalampersidanganDewanPerwakilan Rakyat masaitu.
Pasal 22
(1) Dalamhalihwalkegentingan yang memaksa, Presidenberhakmenetapkanperaturanpemerintahsebagaipenggantiundang-undang.
(2) PeraturanpemerintahituharusmendapatpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat dalampersidangan yang berikut.
(3) Jikatidakmendapatpersetujuan, makaperaturanpemerintahituharusdicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaranpendapatandanbelanjaditetapkantiap-tiaptahundenganundang-undang. ApabilaDewanPerwakilan Rakyat tidakmenyetujuianggaran yang diusulkanpemerintah, makapemerintahmenjalankananggarantahun yang lalu.
(2) Segalapajakuntukkeperluannegaraberdasarkanundang-undang.
(3) Macamdanhargamatauangditetapkandenganundang-undang.
(4) Hal keuangannegaraselanjutnyadiaturdenganundang-undang.
(5) UntukmemeriksatanggungjawabtentangkeuangannegaradiadakansuatuBadanPemeriksaKeuangan, yang peraturannyaditetapkandenganundang-undang. HasilpemeriksaanitudiberitahukankepadaDewanPerwakilanrakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) KekuasaankehakimandilakukanolehsebuahMahkamahAgungdan lain-lain badankehakimanmenurutundang-undang.
(2) Susunandankekuasaanbadan-badankehakimanitudiaturdenganundang-undang.
Pasal 25
Syarat-syaratuntukmenjadidanuntukdiperhentikansebagai hakim ditetapkandenganundang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadiwarganegaraialah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsalain yang disahkandenganundang-undangsebagaiwarganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenaikewarganegaraanditetapkandenganundang-undang.
Pasal 27
(1) Segalawarganegarabersamaankedudukannya di dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya.
(2) Tiap-tiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layakbagikemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaanberserikatdanberkumpul, mengeluarkanpikirandenganlisandantulisandansebaganyaditetapkandenganundang-undang.
BAB XI
A G A M A

Pasal 29
(1) Negara berdasaratasKetuhanan Yang MahaEsa.
(2) Negara menjaminkemerdekaantiap-tiappendudukuntukmemelukagamanyamasing-masingdanuntukberibadatmenurutagamanyadankepercayaannyaitu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiapwarganegaraberhakdanwajibikutsertadalamusahapembelaannegara.
(2) Syarat-syarattentangpembelaandiaturdenganundang-undang.

BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31
(1) Tiap-tiapwarganegaraberhakmendapatpengajaran.
(2) Pemerintahmengusahakandanmenyelenggarakansatusistempengajarannasional, yang diaturdenganundang-undang.
Pasal 32
Pemerintahmemajukankebudayaannasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomiandisusunsebagaiusahabersamaberdasaratasasaskekeluargaan.
(2) Cabang-cabangproduksi yang pentingbaginegaradan yang menguasaihajathidup orang banyakdikuasaiolehnegara.
(3) Bumidan air dankekayaanalam yang terkandung di dalamnyadikuasaiolehnegaradandipergunakanuntuksebesar-besarkemakmuranrakyat.
Pasal 34
Fakir miskindananak-anak yang terlantardipeliharaolehnegara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang MerahPutih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialahBahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) UntukmengubahUndang-UndangDasarsekurang-kurangnya 2/3 daripadajumlahanggotaMajelisPermusyawaratan Rakyat harushadir.
(2) Putusandiambildenganpersetujuansekurang-kurangnya 2/3 daripadajumlahanggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN

Pasal I
PanitiaPersiapanKemerdekaan Indonesia mengaturdanmenyelenggarakankepindahanpemerintahankepadaPemerintah Indonesia.
Pasal II

Segalabadannegaradanperaturan yang adamasihlangsungberlaku, selamabelumdiadakan yang barumenurutUndang-UndangDasarini.
Pasal III

Untukpertama kali PresidendanWakilPresidendipiliholehPanitiaPersiapanKemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

SebelumMajelisPermusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, danDewanPertimbanganAgungdibentukmenurutUndang-UndangDasarini, segalakekuasaannyadijalankanolehPresidendenganbantuansebuahkomitenasional.
ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalamenambulansesudahakhirnyapeperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengaturdanmenyelenggarakansegalahal yang ditetapkandalamUndang-UndangDasarini.
(2) DalamenambulansesudahMajelisPermusyawaratan Rakyat dibentuk, MajelisitubersidanguntukmenetapkanUndang-UndangDasar.

untuk mengkopi nya, silahkan download ajj disini


share on facebook
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Dilarang berkomentar dengan kata-kata yang tidak senonoh...!!! itu semua kami anggap spam ...